Kasus tahun 2011 lalu di
Kabupaten Prabumulih, Sumsel
(kisah nyata),

…… di ruang sidang pengadilan,
hakim MARZUKI duduk
tercenung menyimak tuntutan
jaksa PU terhadap seorang
nenek yang dituduh mencuri
singkong, nenek itu berdalih
bahwa hidupnya miskin, anak
lelakinya sakit, cucunya lapar,….

namun manajer PT Andalas
kertas (Bakrie Grup) tetap pada
tuntutannya, agar menjadi
contoh bag warga lainnya.
Hakim MARZUKI menghela nafas.
Dia memutus diluar tuntutan
jaksa PU, "Maafkan saya",
katanya sambil memandang
nenek itu.

”Saya tak dapat membuat
pengecualian hukum, hukum
tetap hukum, jadi anda harus
dihukum. Saya mendenda anda
Rp 1 juta dan jika anda tidak
mampu bayar maka anda harus
masuk penjara 2,5 tahun,
seperti tuntutan jaksa PU".

Nenek itu tertunduk lesu,
hatinya remuk redam,
sementara hakim Marzuki
mencopot topi toganya,
membuka dompetnya
kemudian mengambil &
memasukkan uang Rp 1 juta ke
topi toganya serta berkata
kepada hadirin.

‘Saya atas nama pengadilan,
juga menjatuhkan denda
kepada tiap orang yang hadir
diruang sidang ini sebesar Rp
50 ribu, sebab menetap dikota
ini, yang membiarkan
seseorang kelaparan sampai
harus mencuri untuk memberi
makan cucunya, saudara
panitera, tolong kumpulkan
dendanya dalam topi toga saya
ini lalu berikan semua hasilnya
kepada terdakwa.”
Sampai palu diketuk dan hakim
MARZUKI meninggaikan ruang
sidang, nenek itupun pergi
dengan mengantongi uang Rp
3,5 juta, termasuk uang Rp 50
ribu yang dibayarkan oleh
manajer PT Andalas kertas yang
tersipu malu karena telah
menuntutnya.

Sungguh sayang kisahnya luput
dari pers. Kisah ini sungguh
menarik sekiranya ada teman
yang bisa mendapatkan
dokumentasi kisah ini bisa di
share di media untuk jadi
contoh hakim berhati mulia.

sumber:http://lurveelivestorys.blogspot.com/2012/03/tauladan-nenek-curi-singkong-hakim.html


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer