kajian hadis

Al-Quran termasuk Kalamullah, namun terdapat
perbedaan antara Al-Quran dan Hadits Qudsi.
Beberapa perbedaannya di antaranya adalah

1. Ketika seseorang membaca Hadits Qudsi hanya
sekedar membaca, maka hal tesebut tidak
dianggap sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala.
Berbeda dengan Al-Quran yang jika dibaca, maka
setiap huruf akan diganjar pahala. Dan setiap
hurufnya akan dibalas dengan 10 kebaikan.

2. Allah Ta’ala menantang siapa saja yang
mampu membuat tandingan semisal Al-Quran.
Dan ha ini tidak dijumpai pada Hadits Qudsi.

3. Al-Quran Allah sendiri yang menjaga
keshahihannya dan keontetikannya. Allah Ta’ala
berfirman (yang artinya), “ Sesunggungnya Kami
lah yang menurunkan Al-Quran, dan Kami pula
yang akan menjaganya.” (QS: Al-Hijr: 9) Dan
Hadits Qudsi berbeda dengan Al-Quran, boleh
jadi Hadits Qudsi tersebut mempunyai derajat
yang shahih, hasan, bahkan ada yang dha’if
(lemah) dan maudhu’ (palsu). Di dalam Hadits
Qudsi juga terdapat tambahan/pengurangan
riwayat, dan tambahan/pengurangan riwayat
tidak mungkin dijumpai dalam Al-Quran.

4. Jika kita mengutip Al-Quran dalam bahasa
Arab, maka kita tidak boleh mengutipnya hanya
dengan makna. Jadi harus sesuai dengan apa
yang ada di dalam mushaf. Hal ini merupakan
ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin. Sedangkan
untuk Hadits Qudsi, maka boleh menukilnya
dengan makna saja. Dan mayoritsa ‘ulama
membolehkannya.

5. Al-Quran disyari’atkan dibaca di dalama shalat,
dan shalat tidak akan sah jika tanpa bacaan Al-
Quran (misalnya surah Al-Fatihah). Dan hal ini
berbeda dengan Hadits Qudsi.

6. Mushaf Al-Quran tidak boleh disentuh kecuali
oleh orang yang dalam keadaan suci (telah
berwudhu’). Berbeda dengan Hadits Qudsi yang
jika dikumpulkan menjadi suatu buku, maka
boleh menyentuhnya meskipun dalam keadaan
belum berwudhu’.

7. Al-Quran tidak boleh dibaca seseorang yang
sedang dalam keadaan junub (berhadats besar).
Ia hanya boleh membacanya ketika telah mandi
junub (mandi wajib), atas pendapat yang paling
kuat. Dan hal ini berbeda dengan Hadits Qudsi.

8. Al-Quran berasal dari periwatan yang sangat
valid, pasti, dan diyakini kebenarannya. Siapa saja
yang mengingkari 1 huruf saja di dalam Al-
Quran, maka ia dihukumi kafir karena
perbuatannya. Berbeda dengan Hadits Qudsi jika
mengingkarinya karena menganggap hadits
tersebut tidak shahih, maka tidak bisa dihukumi
kafir. Namun hal ini bisa menjadi kafir apabila ia
mengingkarinya dalam keadaan berilmu,
kemudian mendustakannya, padahal itu shahih
dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer