Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah
melarang untuk mengikuti tata cara
peribadatan selain Islam, artinya:
”Barangsiapa meniru suatu kaum,
maka ia termasuk dari kaum tersebut
” (HR. At- Tirmidzi) Ibnu Qayyim al-
Jauziyah berkata, ” Memberikan
ucapan selamat terhadap acara
ritual orang kafir yang khusus bagi
mereka, telah disepakati bahwa
perbuatan tersebut HARAM ."
Mengapa ? karena berarti ia telah
memberi selamat atas perbuatan
mereka yang menyekutukan Allah
subhanahu wata’ala.
Bahkan perbuatan tersebut lebih
besar dosanya di sisi Allah
subhanahu wata’ala dan lebih
dimurkai dari pada memberi selamat
atas perbuatan minum khamar atau
membunuh. Syaikh Muhammad al-
Utsaimin ketika ditanya tentang
Valentine’s Day mengatakan : ”
Merayakan Hari Valentine itu tidak
boleh
” Alasannya : Pertama : Ia
merupakan hari raya bid’ah yang
tidak ada dasar hukumnya di dalam
syari’at Islam. Kedua : Ia dapat
menyebabkan hati sibuk dengan
perkara-perkara rendahan seperti ini
yang sangat bertentangan dengan
petunjuk para salaf shalih
(pendahulu kita) - semoga Allah
meridhai mereka. kesimpulan dari
hukum Perayaan Valentine Seorang
muslim dilarang untuk meniru-niru
kebiasan orang-orang di luar Islam,
apalagi jika yang ditiru adalah
sesuatu yang berkaitan dengan
keyakinan, pemikiran dan adat
kebiasaan mereka.
Bahwa mengucapkan selamat
terhadap acara kekufuran adalah
lebih besar dosanya dari pada
mengucapkan selamat kepada
kemaksiatan seperti meminum
minuman keras dan sebagainya.
Valentine’s Day adalah Hari Raya di
luar Islam untuk memperingati
pendeta St. Valentin yang dihukum
mati karena menentang Kaisar yang
melarang pernikahan di kalangan
pemuda... Wassalam


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer